KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MALANG P-16

SURAT PERINTAH
PENUNJUKAN JAKSA PENUNTUT UMUM
UNTUK MENGIKUTI PERKEMBANGAN PENYIDIKAN
PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
Nomor : PRINT-

Dasar : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 8 ayat (3) a, pasal 14 a,b,i, pasal 109, pasal 110 dan pasal 138 KUHAP.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16  tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap tersangka :
    Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
A g a m a
Pekerjaan







    Diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam .
Diterima di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada tanggal 15 Juni 2017 dari Penyidik KEPOLISIAN SEKTOR JABUNG.
Pertimbangan : 1. Bahwa dengan diterimanya pemberitahuan dimulainya penyidikan, dipandang perlu untuk menugaskan seorang atau beberapa orang Jaksa PU untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan perkara tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan administrasi perkara tindak pidana.
2. Bahwa sebagai pelaksanaannya perlu dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
MEMERINTAHKAN :
Kepada   1. Nama
Pangkat / NIP
Jabatan
  2. Nama
Pangkat / NIP
Jabatan
Untuk : 1. Mengikuti perkembangan penyidikan.
2. Melakukan penelitian hasil penyidikan atas nama tersangka tersebut.
3. Melakukan penelitian SP-3 dari Penyidik.
TEMBUSAN :
1. Yth. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR,
2. Yth. WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR,
3. Yth. ASINTEL KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR,
4. Yth. ASWAS KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR,
5. Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI KEPANJEN,
6. Yth. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JABUNG
7. Arsip.
Dikeluarkan di : KEPANJEN
Pada tanggal : Kamis, 1 Januari 1970

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MALANG
SELAKU PENUNTUT UMUM

 



NIP.