KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MALANG "UNTUK KEADILAN" T-4

SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN
NOMOR :

Membaca : 1. Permintaan perpanjangan penahanan :
  Nomor
  Tanggal Kamis, 1 Januari 1970
  Dari
  Atas Nama Tersangka
2. Surat perintah penahanan dari Penyidik
3. Resume hasil pemeriksaan dari Penyidik
Menimbang : a Uraian singkat perkara :
   
    b Untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat Penyidikan yang belum selesai, dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut.
Mengingat : Pasal 14c, 21, 24 ayat (2) KUHAP.
MEMPERPANJANG :
    Penahanan  atas nama tersangka :
    Nama Lengkap
    Tempat Lahir
    Umur / tanggal lahir
    Jenis Kelamin
    Kewarganegaraan
    Tempat Tinggal
    Agama
    Pekerjaan
   

Untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal

   

Kamis, 1 Januari 1970 sampai Kamis, 1 Januari 1970 di Rutan

TEMBUSAN :
1. YTH. KAJARI (SEBAGAI LAPORAN)
2. YTH. KAPOLRES MALANG DI KEPANJEN
3. YTH. KELUARGA TERSANGKA
4. ARSIP
Dikeluarkan di : KEPANJEN
Pada tanggal :

A.N. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MALANG
KEPALA SEKSI PIDANA UMUM
SELAKU PENUNTUT UMUM

 



NIP.